Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut: a. Pengangkutan melalui laut: 1. 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN; 2. 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia; atau 3. 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2. b. Pengangkutan melaui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA). (2) Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya transportasi untuk tiap-tiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut: a. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya transportasi; atau b. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, maka ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya transportasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id