Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Teks Saat Ini
(1) Metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) adalah metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur-unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang bersangkutan, yaitu:
a. biaya atau harga bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan;
b. keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor untuk dikirim ke dalam Daerah Pabean;
c. biaya transportasi sampai dengan pelabuhan tujuan di dalam Daerah Pabean, termasuk biaya pemuatan, pembongkaran, penanganan; dan
d. biaya asuransi pengangkutan barang sampai dengan pelabuhan tujuan di dalam Daerah Pabean.
(2) Unsur-unsur pembentuk nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. nilai dari barang dan jasa yang dipasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b; dan/atau
b. biaya yang ditanggung oleh pembeli berupa:
1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;
2. biaya pengemas untuk kepentingan pabean sepanjang pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan/atau
3. biaya pengepakan meliputi upah tenaga kerja dan material pengepakan.
(3) Metode komputasi hanya digunakan dalam hal antara penjual dan pembeli saling berhubungan, dan produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai mengenai unsur-unsur pembentuk nilai pabean dan bersedia memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut apabila diperlukan.
(4) Ketentuan mengenai unsur-unsur pembentuk nilai pabean berdasarkan metode komputasi, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
