Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Teks Saat Ini
(1) Nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditentukan dengan mengurangi harga satuan dengan biaya-biaya tertentu yang terjadi setelah pengimporan, yaitu:
a. komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum atas penjualan barang impor di pasar dalam Daerah Pabean;
b. biaya transportasi, asuransi, biaya pemuatan, biaya pembongkaran dan biaya lainnya yang ditanggung oleh pembeli setelah barang impor tiba di pelabuhan tujuan di dalam Daerah Pabean; dan/atau
c. bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
(2) Data mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diperoleh dari pembeli, kecuali data tersebut tidak sesuai dengan kelaziman yang berlaku di dalam Daerah Pabean.
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh, maka Pejabat Bea dan Cukai menggunakan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean.
Koreksi Anda
