Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
1. Untuk pemberitahuan pabean impor dengan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
