Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan mengenai Database Nilai Pabean, Mekanisme Konsultasi, Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda