Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan mengenai Database Nilai Pabean, Mekanisme Konsultasi, Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
