Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Teks Saat Ini
Semua informasi atau data yang berhubungan dengan nilai pabean yang bersifat rahasia harus diperlakukan secara rahasia dan tidak diizinkan untuk disebarluaskan tanpa persetujuan pemberi informasi atau data, kecuali diperlukan untuk proses peradilan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
