Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan penetapan kembali nilai pabean, Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan dan bukti-bukti yang mendukung kebenaran dan keakuratan nilai transaksi yang diberitahukan.
(2) Atas permintaan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:
a. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penelitian nilai pabean; dan
b. memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan data lain yang berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan.
(3) Apabila importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat menggunakan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean untuk MENETAPKAN kembali nilai pabean.
Koreksi Anda
