Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2) Dalam rangka penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean.
(3) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:
a. berbeda dengan nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dalam hal belum pernah dilakukan penetapan; atau
b. berbeda dengan nilai pabean hasil penetapan dalam hal sudah pernah dilakukan penetapan, yang mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.
Koreksi Anda
