Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat MENETAPKAN nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. (2) Penetapan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam hal nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga: a. bea masuk kurang dibayar dalam hal nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; atau b. bea masuk lebih dibayar dalam hal nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah. (3) Penetapan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap importasi tertentu secara official assessment seperti impor sementara, barang penumpang dan barang kiriman.
Koreksi Anda