Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus: a. berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (2) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak dapat ditambahkan dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (3) Contoh penghitungan bea masuk yang mengandung assist yang berasal dari dalam Daerah Pabean, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id