Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 160-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG SEHARUSNYA TIDAK DIBERIKAN PEMBEBASAN OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN 1. NPWP Diisi dengan 00.000.000.0.XXX.000. (XXX adalah kode KPP Badan dan Orang Asing). Dalam hal Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, atau Pejabat Badan Internasional yang melakukan pembayaran kembali memiliki NPWP, maka diisi dengan NPWP Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, atau pejabat tersebut. 2. Nama WP Diisi dengan nama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, atau Pejabat Badan Internasional yang melakukan pembayaran kembali. 3. Alamat WP Diisi dengan alamat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, atau Pejabat Badan Internasional yang melakukan pembayaran kembali di INDONESIA. 4. Kode Akun Pajak Diisi dengan 411211 untuk PPN atau 411221 untuk PPnBM 5. Kode jenis Setoran Diisi dengan 199 6. Uraian Pembayaran Diisi dengan “Pembayaran kembali PPN atau PPnBM atas SKB/SKPLB PPN atau PPN dan PPnBM Nomor.... tanggal.....” 7. Masa Pajak Diisi dengan Masa Pajak terjadinya pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak. 8. Tahun Pajak Diisi dengan Tahun Pajak terjadinya pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak. 9. Jumlah Pembayaran Diisi dengan jumlah PPN atau PPnBM yang dibayar. 10. Tanggal Diisi dengan tanggal dilakukan pembayaran. 11. Nama Jelas Diisi dengan nama penyetor. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
Koreksi Anda