Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 160-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG SEHARUSNYA TIDAK DIBERIKAN PEMBEBASAN OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak menugaskan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing untuk melakukan penelitian terhadap permohonan Surat Dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing atas nama Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan Surat Dispensasi diterima.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. Surat Dispensasi, dalam hal permohonan dikabulkan; atau
b. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan.
(4) Tata cara pemberian dan penatausahaan Surat Dispensasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Bentuk dan petunjuk pengisian Surat Dispensasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
