Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 160-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG SEHARUSNYA TIDAK DIBERIKAN PEMBEBASAN OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali. (2) Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau perolehannya dapat tidak dibayar kembali apabila Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya yang menerima kendaraan bermotor tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. (3) Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau penerima pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Surat Dispensasi kepada Menteri Keuangan melalui: a. Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk; atau b. Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk. (4) Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan permohonan Surat Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri: a. Surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk; b. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas Barang Kena Pajak yang dipindahtangankan atau Jasa Kena Pajak yang dialihmanfaatkan; c. Invoice pada saat perolehan atau dokumen yang dapat dipersamakan; dan d. Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda