Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 160-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pengesahan DIPA yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, mengikuti ketentuan mengenai pengesahan DIPA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
