Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 160-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal DIPA Induk belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan DIPA Induk Sementara dan DIPA Petikan Sementara. (2) DIPA Petikan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibatasi untuk pembayaran gaji pegawai, pengeluaran keperluan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa, dan lauk pauk/bahan makanan. (3) Dalam hal DIPA Induk telah diterima dari PA setelah DIPA Induk Sementara diterbitkan, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan validasi dan pengesahan DIPA Induk berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8. (4) Pengesahan DIPA Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan revisi pertama atas DIPA Induk dan DIPA Petikan bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 160-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id