Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 160-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat penanda tangan DIPA Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meneliti kebenaran substansi DIPA Induk yang disusun berdasarkan Keputusan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat atau DHP RDP BUN.
(2) DIPA Induk yang telah ditandatangani oleh pejabat penanda tangan DIPA Induk disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN batas akhir waktu penerimaan DIPA Induk.
Koreksi Anda
