Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 160-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan DIPA Induk, PA dapat menunjuk dan MENETAPKAN sekretaris jenderal/sekretaris utama/sekretaris atau pejabat eselon I sebagai pejabat penanda tangan DIPA Induk.
(2) Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanggung jawab pelaksanaan program dan memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
