Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 160-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) DIPA Petikan terdiri atas:
a. lembar Surat Pengesahan DIPA Petikan (SP DIPA Petikan);
b. halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana yang terdiri dari:
1) halaman I A mengenai Informasi Kinerja; dan 2) halaman I B mengenai Sumber Dana;
c. halaman II memuat Rincian Pengeluaran;
d. halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan; dan
e. halaman IV memuat Catatan.
(2) Lembar SP DIPA Petikan memuat antara lain:
a. dasar hukum penerbitan DIPA Petikan;
b. identitas dan pagu Satker;
c. pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer); dan
d. kode pengaman berupa digital stamp.
(3) Halaman I, halaman II, halaman III, dan halaman IV DIPA Petikan dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp.
(4) Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi, dan Kementerian Negara/Lembaga);
b. DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi);
c. DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara;
d. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA Petikan diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
e. tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Petikan sepenuhnya berada pada PA/KPA;
f. dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan, maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L- DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada);
dan
g. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX.
Koreksi Anda
