Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 160-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) DIPA Induk terdiri atas:
a. lembar Surat Pengesahan DIPA Induk (SP DIPA Induk);
b. halaman I memuat Informasi Kinerja dan Anggaran Program;
c. halaman II memuat Rincian Alokasi Anggaran per Satker; dan
d. halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraaan Penerimaan.
(2) Lembar SP DIPA Induk memuat:
a. dasar hukum penerbitan DIPA Induk;
b. pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer);
c. tanda tangan pejabat yang mengesahkan DIPA Induk; dan
d. kode pengaman berupa digital stamp.
(3) Halaman I, halaman II, dan halaman III DIPA Induk dilengkapi dengan:
a. tanda tangan sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I selaku penanggung jawab program; dan
b. kode pengaman berupa digital stamp
(4) Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan kedalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker;
b. pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan;
c. DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum;
d. DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi);
e. informasi mengenai KPA, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Penanda tangan SPM untuk masing-masing Satker terdapat pada DIPA Petikan;
f. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam Halaman III DIPA Induk diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
g. tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Induk sepenuhnya berada pada PA/KPA; dan
h. DIPA Induk berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX.
Koreksi Anda
