Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 160-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. DIPA Induk; dan
b. DIPA Petikan.
(2) DIPA Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh PA menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
(3) DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem.
(4) DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
Koreksi Anda
