Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 20/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp1.258.156.181.722,00 (satu triliun dua ratus lima puluh delapan miliar seratus lima puluh enam juta seratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp32.237.776.417,00 (tiga puluh dua miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp665.958.392.159,00 (enam ratus enam puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu seratus lima puluh sembilan rupiah); dan
c. Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp559.960.013.146,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh juta tiga belas ribu seratus empat puluh enam rupiah).
(2) Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. realisasi penerimaan SDA Kehutanan selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir;
b. hasil perhitungan realisasi penyaluran dan penerimaan DBH SDA Kehutanan periode bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2013 yang telah teridentifikasi daerah penghasilnya melalui mekanisme rekonsiliasi perhitungan data DBH SDA Kehutanan antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil secara triwulanan; dan
c. perkiraan realisasi penerimaan SDA Kehutanan per daerah periode bulan September sampai dengan bulan Oktober 2013.
(3) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
