Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan/atau tarif Dana Pengembangan Pendidikan dan Kemahasiswaan. (2) Pemberian tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama. (3) Mahasiswa berprestasi yang dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan/atau tarif Dana Pengembangan Pendidikan dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 16-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id