Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b. Tarif Orientasi Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan;
c. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan dan Kemahasiswaan;
d. Tarif Pengembangan Perpustakaan;
e. Tarif Konversi Mata Kuliah;
f. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
g. Tarif Praktikum;
h. Tarif Semester Pendek;
i. Tarif Kuliah Kerja Nyata untuk Program S1;
j. Tarif Ujian;
k. Tarif Test of English as Foreign Language (TOEFL)/Test of Arabic as Foreign Language (TOAFL);
l. Tarif Test Information Technology (IT) untuk Program S1;
m. Tarif Wisuda;
n. Tarif Legalisir Ijazah;
o. Tarif Denda Keterlambatan Pengembalian Buku Perpustakaan;
p. Tarif Layanan Internet untuk Program S1; dan
q. Tarif Sumbangan Buku Perpustakaan untuk Program S1.
Koreksi Anda
