Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Seleksi Ujian Masuk; b. Tarif Orientasi Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan; c. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan dan Kemahasiswaan; d. Tarif Pengembangan Perpustakaan; e. Tarif Konversi Mata Kuliah; f. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan; g. Tarif Praktikum; h. Tarif Semester Pendek; i. Tarif Kuliah Kerja Nyata untuk Program S1; j. Tarif Ujian; k. Tarif Test of English as Foreign Language (TOEFL)/Test of Arabic as Foreign Language (TOAFL); l. Tarif Test Information Technology (IT) untuk Program S1; m. Tarif Wisuda; n. Tarif Legalisir Ijazah; o. Tarif Denda Keterlambatan Pengembalian Buku Perpustakaan; p. Tarif Layanan Internet untuk Program S1; dan q. Tarif Sumbangan Buku Perpustakaan untuk Program S1.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 16-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id