Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain harus menunjuk pejabat yang bertanggungjawab dan berwenang untuk memberikan rincian jenis data dan informasi yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan penunjukan tersebut diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak harus menunjuk pejabat yang bertanggungjawab dan berwenang untuk menerima rincian jenis data dan informasi yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan penunjukan tersebut diberitahukan kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.
Koreksi Anda