Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum tersedia dalam bentuk elektronik, rincian jenis data dan informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk non elektronik. (2) Penyampaian rincian jenis data dan informasi dalam bentuk non elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan sampai batas waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak jadual penyampaian yang pertama ditentukan. (3) Setelah batas waktu paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain harus memberikan rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik.
Koreksi Anda