Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus diberikan dalam bentuk elektronik.
(2) Yang dimaksud dengan rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rincian jenis data dan informasi yang sifat dan bentuknya elektronik yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya, yang disimpan dalam media elektronik dan/atau yang masih berada dalam suatu jaringan elektronik.
(3) Rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan secara online atau secara langsung.
(4) Dalam hal penyampaian rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik dilakukan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), penyampaiannya dilakukan melalui jaringan komunikasi data yang tersedia.
(5) Dalam hal penyampaian rincian jenis data dan informasi dalam bentuk elektronik dilakukan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyampaiannya dilakukan dengan menggunakan media elektronik yang berupa sarana penyimpan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data.
(6) Dalam hal terjadi kegagalan dalam jaringan komunikasi yang mengakibatkan rincian jenis data dan informasi tidak dapat disampaikan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rincian jenis data dan informasi dapat disampaikan secara langsung.
Koreksi Anda
