Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, kelebihan pembayaran PPh, PPN dan/atau PPnBM yang telah diperhitungkan dengan utang PBB dan belum diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, diselesaikan dengan cara kompensasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
