Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Teks Saat Ini
Kepala KPP selaku pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPKPP dan SPMKP menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala KPPN setiap awal tahun anggaran atau apabila terjadi perubahan pejabat yang bersangkutan.
Koreksi Anda
