Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKPP untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau kompensasi Utang Pajak. (2) Bentuk format SKPKPP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) SKPKPP dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar ke-1 untuk Wajib Pajak; b. lembar ke-2 untuk KPPN; dan c. lembar ke-3 untuk arsip KPP. (4) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. (5) Bentuk format SPMKP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN; b. lembar ke-3 untuk Wajib Pajak; dan c. lembar ke-4 untuk arsip KPP. (7) SPMKP dibebankan pada akun pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada akun yang sama dengan akun pada saat diakuinya pendapatan pajak semula. www.djpp.kemenkumham.go.id (8) SPMKP beserta SKPKPP disampaikan secara langsung ke KPPN. (9) Dalam hal kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui potongan SPMKP, SPMKP beserta SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dilampiri dengan surat setoran. (10)Dalam hal kompensasi Utang Pajak hanya dilakukan melalui transfer pembayaran, SPMKP beserta SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak perlu dilampiri dengan surat setoran. (11)Dalam hal kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui potongan SPMKP dan transfer pembayaran, SPMKP beserta SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hanya dilampiri dengan surat setoran untuk kompensasi Utang Pajak yang akan dilakukan melalui potongan SPMKP.
Koreksi Anda