Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut: a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 16-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id