Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 159-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.66/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 432
Koreksi Anda