Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 159-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III TRIJATA KEPOLISIAN DAERAH BALI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Polda Bali pada Kepolisian Negara
dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan kepada Pengguna jasa.
(2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Polda Bali pada Kepolisian Negara
dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda
