Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 159-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III TRIJATA KEPOLISIAN DAERAH BALI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Polda Bali pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 159-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id