Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 159-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III TRIJATA KEPOLISIAN DAERAH BALI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, dan tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Polda Bali pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Polda Bali pada Kepolisian Negara
menyampaikan salinan keputusan mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, dan tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
