Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 159-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.05/2008 TENTANG FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan Penjaminan KUR dilakukan oleh Komite Kebijakan sesuai bidang tugas wewenang masing-masing.
(2) Dalam rangka menilai kepatuhan terhadap ketentuan penjaminan KUR, dilakukan verifikasi secara periodik atau sewaktu-waktu oleh Menteri Keuangan c.q. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Penjaminan KUR dilaksanakan secara periodik atau sewaktu-waktu atas prakarsa Komite Kebijakan dengan mengikutsertakan Perusahaan Penjaminan dan Bank Pelaksana.
(4) Pelaksanaan atas ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dalam Standard Operating Procedure yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
