Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 159-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.05/2008 TENTANG FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan Imbal Jasa Penjaminan KUR: a. selama jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun untuk kredit modal kerja dan paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk kredit investasi termasuk untuk perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi; b. selama jangka waktu paling lama 13 (tiga belas) tahun untuk kredit investasi di sektor tanaman keras dan tidak dapat diperpanjang. (2) Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, dengan ketentuan: a. tagihan periode bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan April tahun berkenaan dibayarkan pada bulan Mei tahun berkenaan; b. tagihan periode bulan Mei sampai dengan bulan Oktober tahun berkenaan dibayarkan bulan November tahun berkenaan. (3) Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan KUR dilakukan berdasarkan data penutupan pertanggungan KUR oleh Bank Pelaksana kepada Perusahaan Penjaminan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Permintaan pembayaran Imbal Jasa Penjaminan KUR diajukan oleh Perusahaan Penjaminan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan terlebih dahulu disetujui oleh Bank Pelaksana dan paling kurang dilampiri dengan: a. rincian perhitungan tagihan Imbal Jasa Penjaminan; b. kompilasi penerbitan Sertifikat Penjaminan atau dokumen lain yang dipersamakan dari Perusahaan Penjaminan; c. tanda terima pembayaran Imbal Jasa Penjaminan yang ditandatangani oleh Direksi Perusahaan Penjaminan atau pejabat yang dikuasakan. (5) Dalam rangka meneliti kebenaran penghitungan Imbal Jasa Penjaminan, Kuasa Pengguna Anggaran melakukan verifikasi atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh Perusahaan Penjaminan. (6) Untuk memberikan keyakinan atas pembayaran Imbal Jasa Penjaminan, Kuasa Pengguna Anggaran dapat meminta bantuan aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan verifikasi atas permintaan pembayaran dengan nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (7) Hasil verifikasi atas permintaan pembayaran Imbal Jasa Penjaminan KUR selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi. (8) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), diatur dalam Standard Operating Procedure yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (9) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat meminta bantuan aparat fungsional pemeriksa internal dan/atau eksternal untuk melaksanakan audit. 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda