Koreksi Pasal 13A
PERMEN Nomor 159-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini :
a. terhadap MMEA yang dibuat di INDONESIA dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) yang dikeluarkan, dari Pabrik sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dilekati dengan pita cukai
b. terhadap MMEA yang dibuat di INDONESIA dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) yang telah dikeluarkan dari Pabrik sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, masih dapat berada di peredaran bebas paling lama tanggal 31 Maret 2010.
c. terhadap MMEA yang dibuat di INDONESIA dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) yang berada di peredaran bebas dan belum dilekati pita cukai setelah tanggal 31 Maret 2010, pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan dan memusnahkannya.
(2) Untuk kelancaran pelayanan pita cukai, penyediaan pita cukai MMEA yang dibuat di INDONESIA dengan kadar etil alcohol lebih dari 5% (lima persen) dapat dilaksanakan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
