Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 159-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pita cukai MMEA disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan di kantor.
(2) Untuk penyediaan pita cukai MMEA, importir barang kena cukai berupa, MMEA atau pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan penyediaan pita cukai kepada kepala kantor dengan menggunakan permohonan penyediaan pita cukai MMEA sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Setelah mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), importir barang kena cukai berupa MMEA atau pengusaha pabrik melakukan pemesanan pita cukai dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Dalam hal importir barang kena cukai berupa MMEA atau pengusaha pabrik tidak merealisasikan seluruh pita cukai yang telah diajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai akhir tahun, dikenakan biaya
pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang tidak direalisasikan.
(5) Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi.
6. Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan, dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
7. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagai berikut
Koreksi Anda
