Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Biaya hanya dapat diberikan kepada pengajuan permohonan yang didasarkan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara atau Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap yang terbit setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda