Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Biaya hanya dapat diberikan kepada pengajuan permohonan yang didasarkan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara atau Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap yang terbit setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
