Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai diwajibkan membayar ganti rugi kepada Kementerian sebesar Bantuan Biaya yang diterimanya apabila:
a. Penyidik membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
b. Penuntut Umum membatalkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara;
c. terdapat upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali atas Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Penuntut Umum dan putusannya menyatakan Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai bersalah melakukan tindak pidana.
(2) Pelaksanaan pengembalian Bantuan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Koreksi Anda
