Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai diwajibkan membayar ganti rugi kepada Kementerian sebesar Bantuan Biaya yang diterimanya apabila: a. Penyidik membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); b. Penuntut Umum membatalkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara; c. terdapat upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali atas Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Penuntut Umum dan putusannya menyatakan Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai bersalah melakukan tindak pidana. (2) Pelaksanaan pengembalian Bantuan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id