Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Biaya dianggarkan dalam DIPA masing-masing Unit eselon I dan dilaksanakan oleh:
a. Biro Bantuan Hukum dalam hal permohonan Bantuan Biaya diajukan oleh Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen atau Sekretaris Jenderal/Mantan Sekretaris Jenderal;
b. Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam hal permohonan Bantuan Biaya diajukan oleh Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang merupakan Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai di lingkungan Biro/Pusat bersangkutan;
c. Sekretaris Unit eselon I dalam hal permohonan Bantuan Biaya diajukan oleh Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang tercatat sebagai Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai di Unit eselon I bersangkutan.
Koreksi Anda
