Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap surat permohonan dimaksud dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan dokumen oleh Biro Bantuan Hukum.
(2) Penelitian yang dimaksud dalam ayat (1) adalah melakukan tindakan berupa:
a. pemeriksaan dokumen persyaratan; dan
b. melakukan konfirmasi dengan lembaga penegak hukum terkait dengan permohonan Bantuan Biaya.
Koreksi Anda
