Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap surat permohonan dimaksud dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan dokumen oleh Biro Bantuan Hukum. (2) Penelitian yang dimaksud dalam ayat (1) adalah melakukan tindakan berupa: a. pemeriksaan dokumen persyaratan; dan b. melakukan konfirmasi dengan lembaga penegak hukum terkait dengan permohonan Bantuan Biaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id