Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Surat permohonan Bantuan Biaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal bagi Mantan Menteri;
b. Kepala Biro/Pusat bagi Pejabat/Pegawai/Mantan Pegawai/ Pensiunan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
c. Sekretaris Unit eselon I dimana yang bersangkutan tercatat sebagai Pejabat/Pegawai/Mantan Pegawai/Pensiunan.
(2) Sekretaris Jenderal mendisposisikan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a untuk dilakukan penelitian oleh Biro Bantuan Hukum.
(3) Kepala Biro/Pusat dan Sekretaris Unit eselon I meneruskan surat permohonan dari Pegawai/Pensiunan kepada Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penelitian.
Koreksi Anda
