Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bantuan Biaya kepada Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai diberikan apabila ada surat permohonan secara tertulis yang melampirkan:
a. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik;
b. Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum; atau
c. Salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Koreksi Anda
