Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Biaya diberikan kepada Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai sesuai jabatannya pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka atau dinyatakan tidak bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. (2) Jumlah Bantuan Biaya diberikan kepada Mantan Menteri: a. pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila menggunakan advokat dalam proses Penyidikan ; b. Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah); c. Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah); d. Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah); atau e. Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah). (3) Jumlah Bantuan Biaya diberikan kepada Wamen/Mantan Wamen, Pejabat/Mantan Pejabat setingkat eselon I: a. Pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila menggunakan advokat dalam proses Penyidikan ; b. Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); c. Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); d. Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); atau e. Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). (4) Jumlah Bantuan Biaya diberikan kepada Pejabat/Mantan Pejabat setingkat eselon II: a. Pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila menggunakan advokat dalam proses Penyidikan ; b. Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah); c. Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah); d. Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah); atau e. Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). (5) Jumlah Bantuan Biaya diberikan kepada Pejabat/Mantan Pejabat setingkat eselon III, eselon IV, eselon V dan Pelaksana/Pensiunan: a. Pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik atau Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila menggunakan advokat dalam proses Penyidikan ; b. Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); c. Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); d. Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); atau e. Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap pada tingkat pemeriksaan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda