Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain pemberian rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Kementerian juga memberikan Bantuan Biaya kepada Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai dalam hal: a. tidak terbukti sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik apabila menggunakan advokat dalam proses pemeriksaannya; b. tidak diajukan penuntutannya berdasarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum; atau c. tidak terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. (2) Pemberian Bantuan Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan kepada Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam tindak pidana yang didahului dengan proses penyidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. (3) Pemberian Bantuan Biaya sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai setelah: a. diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik; b. diterbitkannya Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum; atau c. adanya Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.
Koreksi Anda