Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai wajib direhabilitasi status dan kedudukan kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian, apabila: a. tidak terbukti sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik; b. tidak diajukan penuntutannya oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara; atau c. tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id