Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DALAM PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dapat memberikan Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang dimintai keterangan sebagai saksi atau ahli pada proses penyidikan atas suatu tindak pidana yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
(2) Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang berstatus Tersangka atau Terdakwa tidak memperoleh Bantuan Hukum dari Kementerian.
Koreksi Anda
