Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 158-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah mengajukan usulan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris DJKN dengan tembusan kepada Direktur, paling kurang dengan melampirkan: a. surat keterangan Kepala Kantor Wilayah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf b; b. salinan atau fotokopi keputusan majelis hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c; c. keputusan pembebastugasan kesatu dan kedua serta surat keterangan Kepala Kantor Wilayah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang mengulangi perbuatan pelanggaran yang sama/pelanggaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); dan/atau d. salinan atau fotokopi keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat di bidang kepegawaian dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Pejabat Lelang Kelas I dengan tembusan kepada Direktur, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah usulan pemberhentian dari Kepala Kantor Wilayah diterima oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 158-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id