Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 158-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Lelang Kelas I diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, jika:
a. melaksanakan lelang tanpa surat tugas Kepala KPKNL;
b. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3);
c. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5); atau
d. dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan di bidang kepegawaian.
(2) Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu didahului dengan surat peringatan.
6. Ketentuan ayat 1 (satu) Pasal 33 ditambahkan satu huruf, yakni huruf d, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
